Situs Web Korps Pegawai
Republik
Unit Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
Notulen
Rapat Pengurus Korpri
Unit Kementerian PPN/Bappenas
- |
Hari |
: |
Rabu |
- |
Tanggal |
: |
26 Februari
2003 |
- |
Waktu |
: |
15.15 – 16.00 |
- |
Tempat |
: |
Ruang
Rapat 203 |
- |
Agenda |
: |
1.
Tindak lanjut
dialog dengan golongan I dan II 2.
Persiapan pertemuan dengan Menteri |
Rapat dibuka pada pukul
15.15 WIB oleh Ketua Korpri (Sdr. Yahya
R. Hidayat) dan dihadiri oleh 8 orang pengurus (daftar hadir terlampir). Rapat dipimpin
oleh Ketua. Rapat diadakan untuk melakukan menyusun langkah tindak lanjut dialog dengan golongan I dan II dan membahas
rencana pertemuan dengan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
I.
Tindak lanjut dialog dengan
golongan I dan II
1.
Pengadan perumahan pegawai
Ketua Korpri menyampaikan
kepada rapat bahwa Pengurus Korpri telah dilibatkan/ikut ditugaskan
dalam assessment kapasitas keuangan pegawai dan assessment kebutuhan subsidi untuk para pegawai.
2. Kenaikan Tunanagan Kerja Ganda
Ketua Korpri dan Ketua Bidang Kesejahteraan
juga dilibatkan/ikut ditugaskan dalam tim yang menyusun
rumusan/rencana kenaikan TKG pegawai. Hasil
kerja tim ini telah disampaikan kepada Sekretaris Utama Bappenas.
3. Pelatihan bagi pegawai
Ketua
Bidang Profesionalisme dalam waktu dekat akan menyusun angket kebutuhan
pelatihan bagi pegawai golongan I dan II.
II.
Rencana Pertemuan dengan Menteri
1.
Dalam pertemuan dengan Menteri, Pengurus Korpri akan:
a.
melaporkan program-program dan kegiatan-kegiatan yang
telah dilaksanakan Pengurus sejak
dikukuhkan terutama dialog dengan golongan I dan II.
b.
Pengurus akan menyampaikan aspirasi pegawai Bappenas
khususnya mengenai pengadaan rumah dan kenaikan TKG.
c.
Meminta penjelasan mengenai visi Menteri tentang
eksistensi Bappenas di masa depan termasuk implikasinya terhadap struktur
organisasi dan kepegawaian.
d.
Menanyakan kepada Menteri mengenai harapannya terhadap
pegawai Bappenas dan Pengurus Korpri akan berusaha menjembatani antara
(keinginan) Menteri dengan para pegawai.
2.
Dalam pertemuan dengan Menteri, seluruh pengurus Korpri diharapkan
ikut serta. Wakil Ketua I ditugaskan untuk mengatur waktu pertemuan antara
Pengurus Korpri dengan Menteri.
III.
Lain-Lain
1.
Kelengkapan pengurus
Rapat menyepakati
bahwa tiap-tiap Bidang kepengurusan dapat dilengkapi dengan dua orang anggota.
Tiap-tiap Ketua Bidang dapat mengusulkan kepada Ketua dua orang untuk dapat
dimasukkan sebagai Pengurus Korpri sebagai anggota bidang. Untuk itu, tiap-tiap
Ketua Bidang apabila memerlukannya diminta segera mengajukan kepada Ketua dan
selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan.
2.
Sekretariat Korpri
Dalam rapat
Ketua Korpri membacakan memo Kepala Biro Umum dan Sekretaris Utama serta
disposisi Menteri mengenai persetujuan penggunaan ruang yang selama ini dipakai
sebagai tenaga ahli Penasihat Bappenas menjadi sekretariat Korpri dan Ipwanas.
3.
Keuangan dan iuran anggota
Rapat membahas
usulan kenaikan iuran anggota Korpri khususnya bagi pegawai golongan III dan
IV. Usulan ini diajukan dengan alasan besaran iuran anggota yang berlaku selama
ini telah berlangsung selama 20 tahun yaitu berdasarkan Surat Edaran Ketua
Korpri tanggal 17 Januari 1983. Selain itu
juga sebagai konsekuensi rencana kenaikan TKG.
Rapat
menyepakati untuk tidak mengambil langkah menaikkan iuran anggota dengan
pertimbangan (i) kenaikan iuran adalah hal yang cukup sensitif (ii) kenaikan
uang iuran juga tidak memberikan kenaikan pemasukan yang signifikan (iii)
sesuai rancangan anggaran dasar, penetapan iuran anggota ditetapkan oleh
Musyawarah Unit.
Untuk
mengatasi kebutuhan dana, rapat menyepakati untuk menggerakkan dana konsolidasi
atau melalui cara “project based activities”. Konkritnya dalam setiap kegiatan Korpri,
Pengurus ataupun panitia dapat menarik atau memobilisasi sumbangan yang tidak
mengikat.
-------------------------------------
|
|
|
Notulis |
Pengantar AD ART Organisasi Pengurus Program Peraturan Informasi Situs