Situs Web Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Unit Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)

 

Notulen

Rapat Pengurus Korpri

Unit Kementerian PPN/Bappenas

 

-

Hari

:

Rabu

-

Tanggal

:

26 Februari 2003

-

Waktu

:

15.15 – 16.00

-

Tempat

:

Ruang Rapat 203

-

Agenda

:

1.    Tindak lanjut dialog dengan golongan I dan II

2.    Persiapan pertemuan dengan Menteri

 

 

            Rapat dibuka pada pukul 15.15 WIB oleh Ketua Korpri (Sdr. Yahya R. Hidayat) dan dihadiri oleh 8 orang pengurus (daftar hadir terlampir). Rapat dipimpin oleh Ketua. Rapat diadakan untuk melakukan menyusun langkah tindak lanjut dialog dengan golongan I dan II dan membahas rencana pertemuan dengan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.

 

I.                    Tindak lanjut dialog dengan golongan I dan II

 

1.       Pengadan perumahan pegawai

Ketua Korpri menyampaikan kepada rapat bahwa Pengurus Korpri telah dilibatkan/ikut ditugaskan  dalam assessment kapasitas keuangan pegawai dan assessment kebutuhan subsidi untuk para pegawai.

 

2.   Kenaikan Tunanagan Kerja Ganda

Ketua Korpri dan Ketua Bidang Kesejahteraan juga dilibatkan/ikut ditugaskan dalam tim yang  menyusun rumusan/rencana kenaikan TKG pegawai. Hasil kerja tim ini telah disampaikan kepada Sekretaris Utama Bappenas.

 

3.   Pelatihan bagi pegawai

Ketua Bidang Profesionalisme dalam waktu dekat akan menyusun angket kebutuhan pelatihan bagi pegawai golongan I dan II.

 

 

II.                 Rencana Pertemuan dengan Menteri

 

1.       Dalam pertemuan dengan Menteri, Pengurus Korpri akan:

a.       melaporkan program-program dan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan Pengurus sejak  dikukuhkan terutama dialog dengan golongan I dan II.

b.       Pengurus akan menyampaikan aspirasi pegawai Bappenas khususnya mengenai pengadaan rumah dan kenaikan TKG.

c.       Meminta penjelasan mengenai visi Menteri tentang eksistensi Bappenas di masa depan termasuk implikasinya terhadap struktur organisasi dan kepegawaian.

d.       Menanyakan kepada Menteri mengenai harapannya terhadap pegawai Bappenas dan Pengurus Korpri akan berusaha menjembatani antara (keinginan) Menteri dengan para pegawai.

 

2.       Dalam pertemuan dengan Menteri, seluruh pengurus Korpri diharapkan ikut serta. Wakil Ketua I ditugaskan untuk mengatur waktu pertemuan antara Pengurus Korpri dengan Menteri.

 

 

III.               Lain-Lain

 

1.       Kelengkapan pengurus

Rapat menyepakati bahwa tiap-tiap Bidang kepengurusan dapat dilengkapi dengan dua orang anggota. Tiap-tiap Ketua Bidang dapat mengusulkan kepada Ketua dua orang untuk dapat dimasukkan sebagai Pengurus Korpri sebagai anggota bidang. Untuk itu, tiap-tiap Ketua Bidang apabila memerlukannya diminta segera mengajukan kepada Ketua dan selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan.

 

2.       Sekretariat Korpri

Dalam rapat Ketua Korpri membacakan memo Kepala Biro Umum dan Sekretaris Utama serta disposisi Menteri mengenai persetujuan penggunaan ruang yang selama ini dipakai sebagai tenaga ahli Penasihat Bappenas menjadi sekretariat Korpri dan Ipwanas.

 

3.       Keuangan dan iuran anggota

Rapat membahas usulan kenaikan iuran anggota Korpri khususnya bagi pegawai golongan III dan IV. Usulan ini diajukan dengan alasan besaran iuran anggota yang berlaku selama ini telah berlangsung selama 20 tahun yaitu berdasarkan Surat Edaran Ketua Korpri tanggal 17 Januari 1983. Selain itu  juga sebagai konsekuensi rencana kenaikan TKG.

Rapat menyepakati untuk tidak mengambil langkah menaikkan iuran anggota dengan pertimbangan (i) kenaikan iuran adalah hal yang cukup sensitif (ii) kenaikan uang iuran juga tidak memberikan kenaikan pemasukan yang signifikan (iii) sesuai rancangan anggaran dasar, penetapan iuran anggota ditetapkan oleh Musyawarah Unit.

Untuk mengatasi kebutuhan dana, rapat menyepakati untuk menggerakkan dana konsolidasi atau melalui cara “project based activities”. Konkritnya dalam setiap kegiatan Korpri, Pengurus ataupun panitia dapat menarik atau memobilisasi sumbangan yang tidak mengikat.

 

-------------------------------------

 

 

Jakarta, 26  Februari  2003

 

 

Notulis

 

 

 

Pengantar     AD       ART    Organisasi     Pengurus       Program        Peraturan      Informasi        Situs