Situs Web Korps Pegawai
Republik
Unit Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
ANGGARAN DASAR
UNIT KORPRI MENEG PPN/BAPPENAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Yang dimaksud dengan pegawai Republik Indonesia unit
kantor Meneg PPN/Bappenas dalam anggaran dasar ini adalah pegawai negeri sipil
yang bekerja pada kantor Meneg PPN/Bappenas.
BAB 2
NAMA, SIFAT,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Korps Pegawai Republik Indonesia
Unit Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional disingkat KORPRI Unit Meneg PPN/Bappenas.
Pasal 3
Sifat
Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas adalah wadah untuk
menghimpun seluruh pegawai negeri sipil pada kantor Meneg PPN/Bappenas demi
meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, pengayoman dan perlindungan hukum
terhadap anggotanya. Disamping itu, organisasi ini turut meningkatkan
perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan
negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, netral, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Waktu dan Kedudukan
(1) Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas didirikan pada tanggal 20 November 1971 dengan batas waktu
yang tidak ditentukan.
(2) Pengurus Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas berkedudukan di Ibukota negara Republik
BAB III
ASAS,
FUNGSI, DAN KEDAULATAN
Pasal 5
Asas
Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas berasaskan Pancasila dengan bercirikan demokratis, profesionalisme, pengabdian, kemitraan, kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal 6
Fungsi
Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas berfungsi sebagai:
a.
Membantu meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme anggota;
b. Melindungi dan pengayom para anggota;
c.
Menyalurkan aspirasi dan kepentingan para anggotanya;
d.
Memupuk, memelihara dan menggalang persatuan dan kesatuan di antara pegawai yang bekerja
di lingkungan Meneg PPN/Bappenas.
e.
Membina hubungan kerja yang sinergis dan serasi antara para anggota.
f.
Mitra kerja yang aktif sebagai
organisasi pekerja dalam proses pengambilan
keputusan dan kebijakan pada Meneg PPN/Bappenas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Kedaulatan Organisasi
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang dan ketentuan organisasi.
BAB IV
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal 8
Tujuan
Tujuan Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas adalah:
a. Membentuk kesatuan kekeluargaan pegawai Meneg PPN/Bappenas yang solid, berkepribadian tangguh, sejahtera dan professional sehingga dapat menjadi teladan good governance bagi pegawai Republik
b. Mewujudkan aspirasi anggota guna mencapai
mencapai ketenangan dan kelangsungan kerja/usaha untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan pegawai Meneg PPN/Bappenas beserta keluarganya.
Pasal 9
Usaha
Dalam mencapai tujuan sebagai tersebut pada pasal
8, Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pegawai Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas;
b. Mengadakan upaya-upaya untuk mempertinggi mutu pengetahuan, keterampilan bidang pekerjaan dan/atau profesi serta kemampuan
berorganisasi;
c. Bekerja sama dengan badan pemerintah
dan swasta serta organisasi-organisasi lain di dalam dan
di luar negeri
untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan
organisasi;
d. Mendirikan usaha-usaha sosial ekonomi dan usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat
untuk melayani kebutuhan anggota, dengan tidak bertentangan
dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga;
e. Memperjuangkan anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier sesuai dengan
kemampuan masing-masing;
f.
Membina
korps dalam mewujudkan kesatuan pola piker, ucapan, dan tindakan, serta
pengembangan mental dan rohani yang baik;
g. Meningkatkan peran serta anggota Korpri
Unit Meneg PPN/Bappenas dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
BAB V
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi terdiri dari:
a.
Anggota;
b.
Pengurus;
c.
Penasehat;
d.
Penasehat
Bidang Khusus
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Korpri Unit Meneg
PPN/Bappenas beranggotakan semua pegawai negeri
sipil yang secara organisatoris dan fungsional bekerja di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB VII
HAK,
KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 12
Hak Anggota
Anggota organisasi mempunyai hak:
a. memilih dan dipilih dalam pengurus;
b.
bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan
organisasi;
c.
aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi;
d.
mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak
adil atau atas berkurangnya hak-hak anggota sebagai pegawai serta dalam
menghadapi perkara di pengadilan;
e.
mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas
kedinasan;
f.
meminta dan memperoleh pertanggungjawaban dari pengurus
Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas.
Pasal 13
Kewajiban
Anggota
Anggota organisasi mempunyai kewajiban untuk:
a.
mentaati anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan keputusan/peraturan organisasi;
b. membela dan menjunjung tinggi nama Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas
c. membayar iuran;
d. aktif dalam melaksanakan keputusan/peraturan organisasi;
e. menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan, serta kegiatan yang diadakan organisasi.
Pasal 14
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian anggota dilakukan, bilamana:
a.
meninggal
dunia;
b.
pensiun;
c.
diperbantukan di luar instansi Meneg
PPN/Bappenas.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Susunan Pengurus
(1) Kepengurusan Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas terdiri dari:
a.
ketua umum
b.
dua wakil ketua umum
c.
sekretaris
dan wakil sekretaris
d.
bendahara
dan wakil bendahara, dan
e.
kepala
bidang-kepala bidang
(1)
Masa jabatan pengurus selama 4 (empat) tahun
Pasal 16
Tugas Pengurus
a. membuat dan menyusun program kerja selama
masa kepengurusan;
b. membuat dan menyusun rencana kerja tahunan
berdasarkan program kerja yang telah
disepakati;
c. melaksanakan program dan rencana kerja tahunan
menjadi kegiatan-kegiatan yang bermanfaat
dalam rangka mencapai tujuan organisasi;
d. melakukan pembinaan, pengembangan kemampuan dan profesionalisme anggota dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan anggota;
e. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota;
f.
bertindak untuk dan atas nama
anggota serta bertanggung jawab ke luar maupun
ke dalam secara organisatoris.
Pasal 17
Pemberhentian pengurus dilakukan, bilamana:
a.
meninggal
dunia;
b.
pensiun;
c.
melanggar
AD/ART;
d.
diperbantukan di luar instansi Bappenas.
BAB IX
PENASEHAT
Pasal 18
Unsur Penasehat
a. Penasehat terdiri dari unsur pimpinan
tertinggi di lingkungan Meneg PPN/Bappenas.
b. Dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus, bilamana memungkinkan dan diperlukan, pengurus dapat menunjuk penasehat bidang khusus.
c. Penasehat bidang khusus berasal dari anggota Korpri
Unit Meneg PPN/Bappenas
yang mempunyai kompetensi di bidang kekhususannya.
Pasal 19
Tugas Penasehat
a. Tugas penasehat adalah memberikan saran, masukan, pendapat maupun usulan serta
pertimbangan, bilamana diminta atau tidak
diminta, kepada pengurus dalam rangka pelaksanaan program kerja dan atau
semua kegiatan-kegiatan organisasi.
b. Tugas penasehat bidang khusus adalah
memberikan saran, masukan, pendapat maupun usulan serta pertimbangan
pada bidang kekhususannya, bilamana diminta atau tidak
diminta, kepada pengurus dalam rangka pelaksanaan program kerja dan atau
semua kegiatan-kegiatan organisasi.
BAB X
RAPAT, KEPUTUSAN DAN MUSYAWARAH UNIT
Pasal 20
Rapat dan Keputusan
(1) Rapat meliputi:
a. Rapat anggota adalah rapat yang diadakan secara berkala untuk menetapkan
dan melaksanakan program kerja serta pendanaannya;
b.
Rapat Pengurus adalah rapat internal pengurus dalam rangka koordinasi
pelaksanaan program kerja
(2)
Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat
(3)
Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memungkinkan , maka dapat dilakukan pemungutan suara atas dasar suara terbanyak
Pasal 21
Musyawarah Unit
(1) Musyawarah Unit atau musnit merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuatan
tertinggi organisasi.
(2)
Musyawarah
Unit diadakan setiap empat tahun sekali
dan dihadiri oleh:
a.
Pengurus
Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas
b.
Anggota
Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas
(3) Musyawarah Unit berwenang:
a. menetapkan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas;
b. menilai laporan pertanggung jawaban pengurus Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas;
c. menetapkan program umum organisasi;
d. memilih dan memberhentikan Ketua Umum
(4) Dalam keadaan luar biasa
musyawarah unit dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurang 2/3 anggota Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas;
(4) Musnit Luar Biasa dapat dilaksanakan
bilamana:
a. organisasi berada dalam keadaan darurat
atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau
keadaan lain yang membahayakan
kelangsungan hidup organisasi.
b. Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas diperoleh dari:
(1)
iuran anggota;
(2)
sumbangan
yang tidak mengikat;
(3)
uang konsolidasi;
(4)
usaha-usaha lain yang
sah.
BAB XII
PROGRAM KERJA
Pasal 22
(1) Program kerja
Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas meliputi bidang-bidang:
a. peningkatan kesejahteraan anggota beserta keluarganya;
b. peningkatan profesionalisme anggota;
c. pengayoman dan perlindungan hokum
(2) Penjabaran lebih lanjut dari yang dimaksud dalam Ayat (1) di atur
dalam Rencana Kerja Tahunan.
BAB XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 23
(1)
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
(2)
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musnit;
(3) Anggaran Dasar ini mulai berlaku
sejak disahkan pada tanggal……Febuari
2003.
Pengurus Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas
Pengantar AD ART Organisasi Pengurus Program Peraturan Informasi Situs