Situs Web Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Unit Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)

 

 

 

ANGGARAN DASAR

UNIT KORPRI MENEG PPN/BAPPENAS

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Pengertian

 

 

Yang dimaksud dengan pegawai Republik Indonesia unit kantor Meneg PPN/Bappenas dalam anggaran dasar ini adalah pegawai negeri sipil yang bekerja pada kantor Meneg PPN/Bappenas.

 

 

BAB 2

NAMA, SIFAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 2

Nama

 

Organisasi ini bernama Korps Pegawai Republik Indonesia Unit Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat KORPRI Unit Meneg PPN/Bappenas.

 

Pasal 3

Sifat

 

Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai negeri sipil pada kantor Meneg PPN/Bappenas demi meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, pengayoman dan perlindungan hukum terhadap anggotanya. Disamping itu, organisasi ini turut meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, netral, dan bertanggung jawab.

 

Pasal 4

Waktu dan Kedudukan

 

(1)    Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas didirikan pada tanggal 20 November 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

(2)    Pengurus Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.

 

 

BAB III

ASAS, FUNGSI, DAN KEDAULATAN

 

Pasal 5

Asas

 

Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas berasaskan Pancasila dengan bercirikan demokratis, profesionalisme, pengabdian, kemitraan, kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong.

 

Pasal 6

Fungsi

 

Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas berfungsi sebagai:

 

a.       Membantu meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme anggota;

b.       Melindungi dan pengayom para anggota;

c.       Menyalurkan aspirasi dan kepentingan para anggotanya;

d.       Memupuk, memelihara dan menggalang persatuan dan kesatuan di antara pegawai yang bekerja di lingkungan Meneg PPN/Bappenas.

e.       Membina hubungan kerja yang sinergis dan serasi antara para anggota.

f.         Mitra kerja yang aktif sebagai organisasi pekerja dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan pada Meneg PPN/Bappenas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 7

Kedaulatan Organisasi

 

Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang dan ketentuan  organisasi.

 

 

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

 

Pasal 8

Tujuan

 

Tujuan Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas adalah:

a.       Membentuk kesatuan kekeluargaan pegawai Meneg PPN/Bappenas yang solid, berkepribadian tangguh, sejahtera dan professional sehingga dapat menjadi teladan good governance bagi pegawai Republik Indonesia lainnya.

b.       Mewujudkan aspirasi anggota guna mencapai mencapai ketenangan dan kelangsungan kerja/usaha untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan pegawai Meneg PPN/Bappenas beserta keluarganya.

 

Pasal 9

Usaha

 

Dalam mencapai tujuan sebagai tersebut pada pasal 8, Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

 

a.       Memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pegawai Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas;

b.       Mengadakan upaya-upaya untuk mempertinggi mutu pengetahuan, keterampilan bidang pekerjaan dan/atau profesi serta kemampuan berorganisasi;

c.       Bekerja sama dengan badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain di dalam dan di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi;

d.       Mendirikan usaha-usaha sosial ekonomi dan usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat untuk melayani kebutuhan anggota, dengan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

e.       Memperjuangkan anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier sesuai dengan kemampuan masing-masing;

f.         Membina korps dalam mewujudkan kesatuan pola piker, ucapan, dan tindakan, serta pengembangan mental dan rohani yang baik;

g.       Meningkatkan peran serta anggota Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

 

 

BAB V

SUSUNAN ORGANISASI

 

Pasal 10

Susunan Organisasi

 

Susunan Organisasi terdiri dari:

a.       Anggota;

b.       Pengurus;

c.       Penasehat;

d.       Penasehat Bidang Khusus

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

KEANGGOTAAN

 

Pasal 11

 

Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas beranggotakan semua pegawai negeri sipil yang secara organisatoris dan fungsional bekerja di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

 

BAB VII

HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

 

Pasal 12

Hak Anggota

 

Anggota organisasi mempunyai hak:

a.       memilih dan dipilih dalam pengurus;

b.       bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;

c.       aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi;

d.       mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil atau atas berkurangnya hak-hak anggota sebagai pegawai serta dalam menghadapi perkara di pengadilan;

e.       mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan;

f.         meminta dan memperoleh pertanggungjawaban dari pengurus Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas.

 

Pasal 13

Kewajiban Anggota

 

Anggota organisasi mempunyai kewajiban untuk:

 

a.       mentaati anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan keputusan/peraturan organisasi;

b.       membela dan menjunjung tinggi nama Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas

c.       membayar iuran;

d.       aktif dalam melaksanakan keputusan/peraturan organisasi;

e.       menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan, serta kegiatan yang diadakan organisasi.

 

 

 

 

 

Pasal 14

Pemberhentian Anggota

 

Pemberhentian anggota dilakukan, bilamana:

 

a.       meninggal dunia;

b.       pensiun;

c.       diperbantukan di luar instansi Meneg PPN/Bappenas.

 

 

BAB VIII

KEPENGURUSAN

 

Pasal 15

Susunan Pengurus

 

(1) Kepengurusan Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas terdiri dari:

a.       ketua umum

b.       dua wakil ketua umum

c.       sekretaris dan wakil sekretaris

d.       bendahara dan wakil bendahara, dan

e.       kepala bidang-kepala bidang

 

(1)    Masa jabatan pengurus selama 4 (empat) tahun

 

Pasal 16

Tugas Pengurus

 

a.       membuat dan menyusun program kerja selama masa kepengurusan;

b.       membuat dan menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan program kerja yang telah disepakati;

c.       melaksanakan program dan rencana kerja tahunan menjadi kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dalam rangka mencapai tujuan organisasi;

d.       melakukan pembinaan, pengembangan kemampuan dan profesionalisme anggota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota;

e.       menampung dan menyalurkan aspirasi anggota;

f.         bertindak untuk dan atas nama anggota serta bertanggung jawab ke luar maupun ke dalam secara organisatoris.

 

Pasal 17

 

Pemberhentian pengurus dilakukan, bilamana:

a.       meninggal dunia;

b.       pensiun;

c.       melanggar AD/ART;

d.       diperbantukan di luar instansi Bappenas.

 

BAB IX

PENASEHAT

 

Pasal 18

Unsur Penasehat

 

a.       Penasehat terdiri dari unsur pimpinan tertinggi di lingkungan Meneg PPN/Bappenas.

b.       Dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus, bilamana memungkinkan dan diperlukan, pengurus dapat menunjuk penasehat bidang khusus.

c.       Penasehat bidang khusus berasal dari anggota Korpri Unit Meneg PPN/Bappenas yang mempunyai kompetensi di bidang kekhususannya.

 

Pasal 19

Tugas Penasehat

 

a.       Tugas penasehat adalah memberikan saran, masukan, pendapat maupun usulan serta pertimbangan, bilamana diminta atau tidak diminta, kepada pengurus dalam rangka pelaksanaan program kerja dan atau semua kegiatan-kegiatan organisasi.

b.       Tugas penasehat bidang khusus adalah memberikan saran, masukan, pendapat maupun usulan serta pertimbangan pada bidang kekhususannya, bilamana diminta atau tidak diminta, kepada pengurus dalam rangka pelaksanaan program kerja dan atau semua kegiatan-kegiatan organisasi.

 

 

 

BAB X

RAPAT, KEPUTUSAN DAN MUSYAWARAH UNIT

 

Pasal 20

Rapat dan Keputusan

 

(1)    Rapat meliputi:

a.       Rapat anggota adalah rapat yang diadakan secara berkala untuk menetapkan dan melaksanakan program kerja serta pendanaannya;

b.       Rapat Pengurus adalah rapat internal pengurus dalam rangka koordinasi pelaksanaan program kerja

 

(2)    Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat

(3)    Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memungkinkan , maka dapat dilakukan pemungutan suara atas dasar suara terbanyak

 

 

Pasal 21

Musyawarah Unit

 

(1)    Musyawarah Unit atau musnit merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuatan tertinggi organisasi.

(2)    Musyawarah Unit diadakan setiap empat tahun sekali dan dihadiri oleh:

a.       Pengurus Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas

b.       Anggota Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas

(3)    Musyawarah Unit berwenang:

a.       menetapkan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas;

b.       menilai laporan pertanggung jawaban pengurus Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas;

c.       menetapkan program umum organisasi;

d.       memilih dan memberhentikan Ketua Umum

(4) Dalam keadaan luar biasa musyawarah unit dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurang 2/3 anggota Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas;

(4)    Musnit Luar Biasa dapat dilaksanakan bilamana:

a.       organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lain yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi.

b.       Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

 

 

BAB XI

KEUANGAN

 

Pasal 21

 

Keuangan Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas diperoleh dari:

 

(1)    iuran anggota;

(2)    sumbangan yang tidak mengikat;

(3)    uang konsolidasi;

(4)    usaha-usaha lain yang sah.

 

 

BAB XII

PROGRAM KERJA

 

Pasal 22

 

(1)    Program kerja Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas meliputi bidang-bidang:

a.       peningkatan kesejahteraan anggota beserta keluarganya;

b.       peningkatan profesionalisme anggota;

c.       pengayoman dan perlindungan hokum

 

(2)    Penjabaran lebih lanjut dari yang dimaksud dalam Ayat (1) di atur dalam Rencana Kerja Tahunan.

 

 

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 23

 

(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;

(2)    Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musnit;

(3)    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan pada tanggal……Febuari 2003.

 

 

 

Pengurus Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas

 

 

Pengantar     AD       ART    Organisasi     Pengurus       Program        Peraturan      Informasi        Situs