Situs Web Korps Pegawai
Republik
Unit Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
UNIT KORPRI MENEG PPN/BAPPENAS
BAB I
PEMILIHAN KETUA
Pasal 24
(1) Ketua umum dipilih melalui Musyawarah Unit Korpri Kantor Meneg PPN/Bappenas berdasarkan pemungutan suara untuk
masa kerja 4 tahun.
(2)
Tata cara pemilihan
Ketua Umum Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas diatur dalam tata tertib
musyawarah unit.
BAB II
PEMILIHAN
PENGURUS
Pasal 25
(1) Pengurus dan bidang-bidang disusun dan ditetapkan oleh Ketua Umum
terpilih.
(2)
Pengurus
Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas dikukuhkan oleh Dewan Pengurus
Pusat Korpri (DPP Korpri)
BAB III
KEWAJIBAN BIDANG-BIDANG
Pasal 26
Kewajiban Bidang adalah:
a.
merencanakan dan menjalankan program kerja dalam bidangnya
atas persetujuan pengurus;
b. menyiapkan dan menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan segera setelah melaksanakan suatu kegiatan;
c. dalam melaksanakan kegiatan, surat menyurat keluar harus diketahui oleh Ketua/Wakil
Ketua dan mengirimkan salinannya kepada Sekretaris sebagai arsip
BAB IV
TATA
KERJA PENGURUS
Pasal 27
pembagian tugas dan tata kerja pengurus diatur dalam peraturan organisasi
BAB V
KELENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal 28
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas, pengurus dapat membentuk kelengkapan organisasi sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan sesuai dengan peraturan organisasi
(2) Kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksudkan pada Ayat (1) pasal
ini antara lain adalah secretariat
(3) Sekretariat dipimpin oleh sekretaris dan wakil sekretaris dan dibantu oleh bagian
tata usaha, bagian perencanaan, dan bagian umum
(4)
Tata kerja sekretariat diatur dalam peraturan
organisasi.
(5)
Pengurus
dapat membentuk penasehat bidang khusus, tugas dan
fungsinya memberikan nasihat kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta, perihal bidang-bidang khusus tersebut
BAB VI
PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN
DAN TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 29
Berhenti dari Kepengurusan
Anggota pengurus berhenti karena :
a.
permintaan
sendiri;
b.
meninggal
dunia;
c.
tindakan disiplin.
Pasal 30
Tindakan Disiplin
Tindakan disiplin yang dikenakan kepada anggota pengurus berupa:
a.
peringatan;
b.
skorsing;
c.
pemecatan.
Pasal 31
Peringatan
(1) Tindakan peringatan diambil atas dasar
pertimbangan rapat pengurus, terhadap anggota pengurus yang merugikan kepentingan organisasi.
(2)
Tindakan
peringatan diambil terhadap anggota pengurus karena :
a.
terbukti
melalaikan tugas;
b.
menyalahgunakan
hak milik organisasi;
c.
menyalahgunakan
wewenang, yang mencemarkan nama baik/citra organisasi;
d.
melakukan perbuatan yang tercela sehingga menurunkan martabat pribadi, keluarga, dan organisasi.
Pasal 32
Skorsing
(1) Tindakan skorsing terhadap pengurus dilakukan apabila telah diperingatkan sebanyak tiga kali, tetapi masih juga
mengulangi pelanggaran.
(2)
Tidakan
diskorsing dilakukan oleh pengurus untuk
masing-masing didasarkan atas keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 33
Pemecatan
(1) Tindakan pemecatan terhadap anggota pengurus diambil sebagai peningkatan skorsing karena melakukan kesalahan-kesalahan berat dengan bukti-bukti
yang meyakinkan.
(2)
Tindakan
pemecatan terhadap pengurus dilakukan oleh Dewan Pengurus
Pusat Korpri atas permintaan pengurus Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas
Pasal 34
Pembelaan Diri
Anggota pengurus
yang terkena tindakan skorsing dan pemecatan
dapat membela diri melalui Musyawarah
Unit.
Pasal 35
Pergantian Pengurus Antar Waktu
(1) Pergantian pengurus antarwaktu adalah tindakan pengisian lowongan jabatan pengurus organisasi dikarenakan salah seorang anggota pengurus mengundurkan diri, diberhentikan , atau meninggal
dunia.
(2)
Pengisian
lowongan pengurus antarwaktu dilakukan dengan keputusan Dewan Pengurus Korpri Pusat.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 36
(1) pendapatan diperoleh dari:
a.
iuran anggota;
b.
sumbangan
yang tidak mengikat;
c.
hasil usaha yang sah
(2)
Pengeluaran
dilakukan untuk:
a.
biaya operasional pengurus;
b.
biaya program kerja.
Pasal 37
Uang Iuran
Uang iuran anggota
besarnya ditentukan oleh Musyawarah Unit
BAB VIII
KUORUM
Pasal 38
(1) Musyawarah Unit dianggap sah bilamana memenuhi
kuorum apabila dihadiri oleh lebih
dari ½ jumlah peserta yang hadir.
(2) Apabila kuorum sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) tidak terpenuhi, maka rapat ditunda
paling lama 30 menit.
(3) Setelah penundaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2), kuorum tetap tidak
tercapai, maka rapat dapat diteruskan
dan dinyatakan sah.
(4) Tiap anggota mempunyai hak suara
yang sama.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 39
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini diatur
dalam peraturan-peraturan organisasi.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini hanya
dapat diubah dalam Musyawarah Unit (Musnit)
Pasal 40
Anggaran rumah tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
Di tetapkan di:
Pada tanggal: Februari 2003
Pengurus Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas
Pengantar AD ART Organisasi Pengurus Program Peraturan Informasi Situs