Situs Web Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Unit Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

UNIT KORPRI MENEG PPN/BAPPENAS

 

 

BAB I

PEMILIHAN KETUA

 

Pasal 24

 

(1)    Ketua umum dipilih melalui Musyawarah Unit Korpri Kantor Meneg PPN/Bappenas berdasarkan pemungutan suara  untuk masa kerja 4 tahun.

(2)    Tata cara pemilihan Ketua Umum Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas diatur dalam tata tertib musyawarah unit.

 

 

BAB II

PEMILIHAN PENGURUS

 

Pasal 25

 

(1)    Pengurus dan bidang-bidang disusun dan ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih.

(2)    Pengurus Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Pusat Korpri (DPP Korpri)

 

 

BAB III

KEWAJIBAN BIDANG-BIDANG

 

Pasal 26

 

Kewajiban Bidang adalah:

 

a.       merencanakan dan menjalankan program kerja dalam bidangnya atas persetujuan pengurus;

b.       menyiapkan dan menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan segera setelah melaksanakan suatu kegiatan;

c.       dalam melaksanakan kegiatan, surat menyurat keluar harus diketahui oleh Ketua/Wakil Ketua dan mengirimkan salinannya kepada Sekretaris sebagai arsip

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

TATA KERJA PENGURUS

 

Pasal 27

 

pembagian tugas dan tata kerja pengurus diatur dalam peraturan organisasi

 

 

BAB V

KELENGKAPAN ORGANISASI

 

Pasal 28

 

(1)    Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas, pengurus dapat membentuk kelengkapan organisasi sesuai dengan kebutuhan  dan ditetapkan sesuai dengan peraturan organisasi

(2)    Kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksudkan pada Ayat (1) pasal ini antara lain adalah secretariat

(3)    Sekretariat dipimpin oleh sekretaris dan wakil sekretaris dan dibantu oleh bagian tata usaha, bagian perencanaan, dan bagian umum

(4)    Tata kerja sekretariat diatur dalam peraturan organisasi.

(5)    Pengurus dapat membentuk penasehat bidang khusus, tugas dan fungsinya memberikan nasihat kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta, perihal bidang-bidang khusus tersebut

 

BAB VI

PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN

DAN TINDAKAN DISIPLIN

 

Pasal 29

Berhenti dari Kepengurusan

 

Anggota pengurus berhenti karena :

a.       permintaan sendiri;

b.       meninggal dunia;

c.       tindakan disiplin.

 

 

Pasal 30

Tindakan Disiplin

 

Tindakan disiplin yang dikenakan kepada anggota  pengurus berupa:

a.       peringatan;

b.       skorsing;

c.       pemecatan.

 

Pasal 31

Peringatan

 

(1)    Tindakan peringatan diambil atas dasar pertimbangan rapat pengurus, terhadap anggota pengurus yang merugikan kepentingan organisasi.

(2)    Tindakan peringatan diambil terhadap anggota pengurus karena :

a.       terbukti melalaikan tugas;

b.       menyalahgunakan hak milik organisasi;

c.       menyalahgunakan wewenang, yang mencemarkan nama baik/citra organisasi;

d.       melakukan perbuatan yang tercela sehingga menurunkan martabat pribadi, keluarga, dan organisasi.

 

Pasal 32

Skorsing

 

(1)     Tindakan skorsing terhadap pengurus dilakukan apabila telah diperingatkan sebanyak tiga kali, tetapi masih juga mengulangi pelanggaran.

(2)     Tidakan diskorsing dilakukan oleh pengurus untuk masing-masing didasarkan atas keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu.

 

 

Pasal 33

Pemecatan

 

(1)     Tindakan pemecatan terhadap anggota pengurus diambil sebagai peningkatan skorsing karena melakukan kesalahan-kesalahan berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan.

(2)     Tindakan pemecatan terhadap pengurus dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Korpri atas permintaan pengurus Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas

 

 

Pasal 34

Pembelaan Diri

 

Anggota pengurus yang terkena tindakan skorsing dan pemecatan dapat membela diri melalui Musyawarah Unit.

 

Pasal 35

Pergantian Pengurus Antar Waktu

 

(1)     Pergantian pengurus antarwaktu adalah tindakan pengisian lowongan jabatan pengurus organisasi dikarenakan salah seorang anggota pengurus mengundurkan diri, diberhentikan , atau meninggal dunia.

(2)     Pengisian lowongan pengurus antarwaktu dilakukan dengan keputusan Dewan Pengurus Korpri Pusat.

 

 

BAB VII

KEUANGAN

 

Pasal 36

 

(1)    pendapatan diperoleh dari:

a.       iuran anggota;

b.       sumbangan yang tidak mengikat;

c.       hasil usaha yang sah

 

(2)    Pengeluaran dilakukan untuk:

a.       biaya operasional pengurus;

b.       biaya program kerja.

 

 

Pasal 37

Uang Iuran

 

Uang iuran anggota besarnya ditentukan oleh Musyawarah Unit

 

 

BAB VIII

KUORUM

 

Pasal 38

 

(1)     Musyawarah Unit dianggap sah bilamana memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah peserta yang hadir.

(2)     Apabila kuorum sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) tidak terpenuhi, maka rapat ditunda paling lama 30 menit.

(3)     Setelah penundaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2), kuorum tetap tidak tercapai, maka rapat dapat diteruskan dan dinyatakan sah.

(4)     Tiap anggota mempunyai hak suara yang sama.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 39

 

(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan-peraturan organisasi.

(2)    Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam Musyawarah Unit (Musnit)

 

Pasal 40

 

Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

                                                                        Di tetapkan di: Jakarta

                                                                        Pada tanggal:     Februari 2003

 

 

Pengurus Unit Korpri Meneg PPN/Bappenas

 

 

 

Pengantar     AD       ART    Organisasi     Pengurus       Program        Peraturan      Informasi        Situs